+6285156191363 pemdes@bulu-balen.desa.id

Foto: Narasumber SDGs Agus Wahyudi dan Mohammad Shohib selaku PD Kecamatan Balen menjelaskan materi Sosialisasi SDGs dan Pembentukan Pokja Pendataan di Desa Bulu.

Bulu_ Pada hari ini Kamis 08/04/2021 di Kantor Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Pemdes Bulu menggelar Rapat Sosialisasi SDGS dan Pembentukan Kelompok Kerja Pendataan di Desa Bulu. Kegiatan berlangsung lancar. Dalam sambutannya Bpk. Kepala Desa Bulu yang diwakili Plt. Sekretaris Desa Bpk. Saiful Anwar menyampaikan dengan penuh semangat SDGs (Sustainable Development Goals) adalah role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Agus Wahyudi selaku Pendamping Desa menjelaskan bahwa merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa yaitu:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan Desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur Desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa. Merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa mencakup:

  1. Pembina : Kepala Desa
  2. Ketua   : Sekretaris Desa
  3. Sekretaris : Kasi Pemerintahan Desa
  4. Anggota :
  5. Unsur Perangkat Desa
  6. Ketua RW
  7. Ketua RT
  8. Unsur Karang Taruna
  9. Unsur PKK
  10. Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata.
  11. Mitra :
  12. Pendamping Desa
  13. Babinsa
  14. Babinkamtibmas
  15. Mahasiswa yang berada di Desa

Pengelolaan dan analisa data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDT, dan Transmigrasi. Dan hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detail. Dan rekapnya dapat dilihat oleh Pemerintah Daerah pada level Kecamatan , Kabupaten dan Provinsi, serta Masyarakat pada umumnya. #NA

 

 

 

Bagikan Berita