Pemerintah Desa

H. SUBANDI
Kepala Desa Bulu KePeriode 2020 - 2028
Assalamu’alaikum wr. wb.
Kami sampaikan selamat datang di situs web Desa Desa Bulu. Kami senang Anda sudah berkunjung, semoga melalui situs web ini kami dapat memberikan segala informasi yang aktual dan terperbarui langsung dari kegiatan Desa kami. Situs web ini merupakan salah satu wujud dari komitmen Pemerintah Desa Desa Bulu, pada pentingnya komunikasi dan transparansi publik.
Kami berharap, partisipasi publik pada pembangunan Desa akan meningkat seiring dengan peningkatan kepercayaan kepada Pemerintahan serta seluruh program pembangunan yang telah disusun bersama.
Media ini adalah bagian dari Sistem Informasi Desa yang mulai sebagai wujud implementasi kami yang berkomitmen penuh dan semangat dalam mewujudkan fasilitasi Desa Digital. Hal ini diharapkan dapat dapat menjadi role model pengelolaan Pemerintah Desa secara Digital dalam memberikan kemanfaatan dan kemudahan. Dan tentunya selaras dan sejalan dengan visi dari Kabupaten Bojonegoro dalam membangun Bojonegoro Smart City.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Tupoksi Perangkat Desa
Perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa.
Agustiya Eko Wahyudi
Sekretaris Desa
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDes;
4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas lainnya sebagai berikut:
1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes
Fungsi Sekretaris Desa :
- Mengkoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Muhammad Bahrudin
Kasi Pemerintahan
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya
- Penyusunan Kebijakan Desa
- Pengembangan Sistem Informasi Desa/website desa
- Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD
- Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
- Sertifikasi Tanah Kas Desa
- Administrasi Pertanahan
- Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
- Mediasi Konflik Pertanahan
- Penyuluhan Pertanahan
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang De
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat
- Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
- Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
- Peningkatan kapasitas kepala Desa
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa
- Peningkatan kapasitas BPD

Moh. Ali Subkhan, S.Pd
Kasi Pelayanan
Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa
- Penyelenggaraan Posyandu
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
- Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
- Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
- Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
- Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
- Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
- Pembinaan Lembaga Adat
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
- Pembinaan PKK
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
- Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
- Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
- Bantuan Perikanan
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
- Peningkatan Produksi Peternakan
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
- Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
- Pembentukan BUM Desa
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
- Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
- Pengembangan Industri kecil level Desa
- Pembentukan/Fasilitasi/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif

Nur Aslih
Kasi Kesejahteraan
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan :
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/PrasaranaPosyandu/Polindes/PKD
- Pemeliharaan Jalan Desa
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lain)
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa
- Pemeliharaan Embung Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani
- Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jembatan Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
- Pengelolaan Hutan Milik Desa
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
- Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
- Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
- Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
- Penanggulangan Bencana
- Keadaan Darurat
- Mendesak

Nur Lailani, SP
Kaur Perencanaan
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

M. Setya Budi
Kaur Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :
- Hasil Usaha Desa
- Hasil Aset Desa
- Hasil Swadaya Dan Partisipasi
- Pendapatan Lain-lain
- Dana desa
- Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
- Alokasi Dana Desa
- Bantuan Keuangan Provinsi
- Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
- Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
- Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
- Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya
- Bunga Bank
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Penyediaan Tunjangan BPD
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani :
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan

Sunardi, SH
Kaur Umum & TU
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
- Penyediaan Operasional BPD
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
- Pengelolaan/Administrasi/Penilaian Aset Desa

Abdul Ghofur
Kepala Dusun Bulu Banaran

Saiful Anwar, S.Pd
Kepala Dusun Bangkle

Kholishotul Inayah, SPd
Kepala Dusun Nantulan
Tugas Kepala Dusun :
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Dusun :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
KEPALA DUSUN WAJIB MELAPORKAN TUGAS DAN FUNGSINYA KEPADA KEPALA DESA APABILA TERDAPAT PERUBAHAN MOBILITAS KEPENDUDUKAN, PENATAAN DAN PENGELOLAAN WILAYAH.