Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan penggunaan Dana Desa pada tahun 2021 difokuskan pada tiga prioritas.
Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma).
“Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum,” jelas Mendes PDTT dalam rilis yang dilansir kemdesa.go.id, Kamis (10/12/2020).
Dalam upaya pemulihan ekonomi, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa karena banyak desa yang belum mendapatkan listrik, utamanya di daerah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma,” ujarnya.
Fokus kedua, pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.
“Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi, dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa,” imbuhnya.
Fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman COVID-19.
Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.
Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.
“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” pungkasnya
Secara Nasional, Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun.
Secara teknis, Penggunaan dana desa akan lebih sederhana dari tahun sebelumnya, dimana Kepala Desa cukup mengacu kepada 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan yang berkeberlanjutan.
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030
17 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai berikut:
1. Menghapus Kemiskinan,
2. Mengakhiri kelaparan,
3. Kesehatan yang baik dan sejahtera,
4.pendidikan bermutu,
5. kesetaraan gender,
6. akses air bersih dan sanitasi,
7. energi bersih dan terjangkau,
8. pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi,
9. infrastruktur, industri dan inovasi,
10. mengurangi ketimpangan,
11. kota dan komunitas yang berkeberlanjutan,
12. konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab,
13. penanganan perubahan iklim,
14. menjaga ekosistem laut,
15. menjaga ekosistem darat,
16. perdamaian, dan kelembagaan yang kuat,
17. kemitraan untuk mencapai tujuan.